Puasa Ramadhan hukumnya tetap wajib bagi ibu hamil dan menyusui. Alhamdulillah, Islam memberikan kelonggaran bagi ibu hamil dan menyusui untuk tidak berpuasa dengan berpuasa di lain waktu atau membayar fidyah.
Yang pertama,
Yang pertama,
dikembalikan kepada motivasi atau niat. Jika ibu hamil dan menyusui tidak melakukan ibadah puasa karena mengkhawatirkan kesehatan dirinya, maka dia menganggap dirinya seperti orang sakit. Sehingga cara mengganti puasa sama dengan mengganti puasa dikala orang sakit, yaitu dengan berpuasa di hari lain. Namun, jika mengkhawatirkan bayinya, dianggap seperti orang tua yang tak punya kemampuan sehingga cara menggantinya selain membayar puasa-seperti cara orang tua-yaitu dengan membayar fidyah.
Yang kedua,
ibu hamil atau menyusui cukup membayar fidyah saja tanpa harus berpuasa. Karena keduanya tidak berpuasa bukan karena sakit, melainkan karena keadaan yang membuatnya tidak mampu puasa. Kasusnya lebih dekat dengan orang tua yang tidak mampu berpuasa.
Apa dan bagaimana cara membayar Fidyah?
Fidyah adalah memberi makan orang fakir miskin. Satu hari puasa diganti dengan satu kali fidyah. Ukuran memberi makan adalah sebesar porsi kita makan 3 kali sehari, yakni sekitar 1 mud atau 600 gram. Jika dirupakan uang, sebesar biaya kita makan 3 kali sehari.
Ketika memberikan fidyah,
ada tata caranya juga. Salah satu yang harus diingat adalah jangan lupa mengucapkan berita serah terima/ijab kabul. Misalnya "Saya membayar fidyah kepada saudara, mohon diterima dengan baik".
Jika meminta orang lain yang menyerahkan maka, "Ibu A membayar fidyah kepada saudara, mohon diterima dengan baik".
You are so welcome to my blog . You look so happy. I need a translator button so I can read it. Pictures speak volumes I have a translator on my blog for a finnish lady If you come in and leave a comment I bet I can translate your words. It is not the best but you can figure out what most of it is.
BalasPadamthans for u suggestion...
BalasPadam