1 . Bulu kening Menurut Bukhari " Rasullulah melaknat perempuan yang mencukur ( menipiskan bulu kening atau meminta supaya dicukurkan bulu kening) " Riwayat Abu Daud Fi Fathil Bari
2 . Kaki ( tumit kaki ) " Dan janganlah mereka ( perempuan ) membentakkan kaki( atau mengangkatnya ) agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan " An-Nur : 31
a ) menampakkan kaki
b ) menghayungkan/melenggokkan badan mengikut hentakkan kaki
3 . Wangian " Siapa sahaja wanita yang memakai wangi-wangian kemudian melewati suatu kaum supaya mereka itu mencium baunya , maka wanita itu telah dianggap melakukan zina dan tiap-tiap mata ada zina " Riwayat Nasaii , Ibn Khuzaimah dan Hibban
4 . Dada " Hendaklah mereka (perempuan) melabuhkan kain tudung hingga menutupi dada-dada mereka " An-Nur : 31
5 . Gigi " Rasullulah melaknat perempuan yang mengikir gigi atau meminta supaya dikikirkan giginya " Riwayat At-Thabrani " Dilaknat perempuan yang menjarangkan giginya supaya menjadi cantik , yang merubah ciptaan Allah " Riwayat Bukhari dan Muslim
6 . Muka dan leher " Dan tinggallah kamu (perempuan) di rumah kamu dan janganlah kamu menampakkan perhiasan mu seperti orang jahilliah yang dahulu "
a ) bersolek ( make-up )
b ) menurut Maqatil : Sengaja membiarkan ikatan tudung yang menampakkan leher seperti orang Jahilliyah
7 . Muka dan Tangan " Asma Binte Abu Bakar telah menemui Rasullulah dengan memakai pakaian yang tipis . Sabda Rasullulah : Wahai Asma ! Sesungguhnya seorang gadis yang telah berhaidh tidak boleh baginya menzahirkan anggota badan kecuali : pergelangan tangan dan wajah saja " Riwayat Muslim dan Bukhari
8 . Tangan " Sesungguhnya kepala yang ditusuk dengan besi itu lebih baik daripada menyentuh kaum yang bukan sejenis yang tidak halal baginya " Riwayat At Tabrani dan Baihaqi
9 . Mata " Dan katakanlah kepada perempuan mukmin hendaklah mereka menundukkan sebahagian dari pemandangannya " An Nur : 31
" Jangan sampai pandangan yang satu mengikuti pandangan lainnya . Kamu hanya boleh pada pandangan yang pertama , ada pun pandangan seterusnya tidak dibenarkan " Riwayat Ahmad , Abu Daud dan Tirmidzi
Tiada ulasan:
Catat Ulasan